Hal-hal Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SKB tersebut, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta tetap memberi layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menjadi alternatif orang tua/wali yang masih memilih PJJ untuk anaknya.

Menoleh kebelakang, jadi seperti apa kebijakan pembelajaran di sama pandemi ini.

Di mulai dari 24 maret hingga 15 juli 2020. Periode ini ditandai dengan keluarnya surat edaran mendikbud Nomor 4 tahun 2020. Yang memuat dilaksanakan belajar dari rumah (PJJ), penghapusan ujian nasional, pelaksanaan PPDB dari, dan larangan berkerumun di lingkungan sekolah.

Kemudiaan pada 15 juli hingga 7 agustus 2020. Pada periode ini, melalui surat keputusan empat menteri mulai diimplementasikan pembelajaran tatap muka. Di dalamnya memuat syarat pembelajaran tatap muka dengan basis zona risiko Covid-19.

Periode ketiga, yakni 7 agustus hingga desember 2020. Pada periode ini, dua zona risiko diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan pemenuhan syarat, yakni zona hijau dan kuning. Sedangkan, zona jingga dan zona merah dilarang untuk melangsukan pembelajaran tatap muka.

Selanjutnya pada Januari 2021 hingga saat ini, terjadi penyesuaian surat keputusan bersama empat menteri. Melalui penyesuaian kebijakan tersebut, pembelelajaran tatap muka diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan asalkan pemda sudah memberi izin dan satuan pendidikan memenuhi syarat berjenjang yang ditetapkan.

Kemudian melalui SKB empat menteri yang diumumkan pada 30 maret 2021, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan dua layanan, yakni PTM secara terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan serta pembelajaran jarak jauh. Kewajiban tersebut berlaku setelah pendidikan dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi covid 19 secara lengkap. Namun, dalam hal ini orangtua/wali dapat tetap memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melangsungkan PJJ.

Adapan kebijakan ini diambil Pemerintah setelah mengkaji bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan beberapa dampak sosial negatif yang berkepanjangan, terutama bagi dunia pendidikan. Adapun dampak negative ditemukan adalah putus sekolah, penurunan capaian belajar, serta kekerasan pada anak dan risiko eksternal.

Fakta PTM

· Dilakukan setelah pendidikan dan tenaga kependidikan divaksinasi secara lengkap.

· Satuan pendidikan wajib menyedikan layanan PTM Terbatas dan PJJ.

· Orangtua dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya

· Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum melaksanakan PTM Terbatas.

Vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan

· Ditargetkan selesai pada akhir juni 2021

· Tahap pertama: tenaga kependidikan di PAUD, SD, SLB sederajat serta pesantren dan pendidikan keagamaan

· Tahap kedua: tanaga kependidikan di SMP, SMK, dan sederajat

· Tahap ketiga: tenaga kependidikan pendidikan tinggi

Infromasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

1. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftas periksa sebelum memulai layanan PTM.

2. PTM terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protocol kesehatan.

3. Orangtua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melaksanakan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.

4. Pemerintah pusat, daerah, kanwil, dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terhadap kasus covid-19, pemerintah pusat daerah, kanwil, kantor kemenag, serta kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Protocol wajib

1. Kondisi kelas. Selama PTM terbatas, pendidikan umum dan keagamaan dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Selain itu, untuk SLB dari jenjang SD hingga SMA wajib menjaga jarak meminimal 1.5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk PAUD dan sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Disebutkan pula bahwa tiap satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat PTM.

2. Selama PTM terbatas, jumlah hari dan jam pembelajaran disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar dengan sistem shift. Penentuan jumlah hari dan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Selama PTM terbatas, perilaku sesuai protocol kesehatan tetap diwajibkan, meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1.5 meter, serta menerapkan etika batuk/bersin.

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan selama PTM terbatas harus sehat. Bila mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, warga satuan pendidikan wajib tidak memiliki gejala cobid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pembelajaran, misalkan kunjungan guru ke rumah murid, diperbolehkan dengan tetap menjaga protocol kesehatan.

Protocol wajib bertahap (masa transisi dan kebiasaan baru)

1. Selama masa transisi, yakni dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang. Setelah dua bulan, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protocol kesehatan.

2. Selama masa transisi, kegiatan olehraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, tetapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kegiatan tersebut diperbolehkan setelah masa transisi berakhir dengan tetap menjaga protocol kesehatan.

3. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan selama masa transisi. Kegiatan tersebut antara lain: orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan sebaginya. Kegiatan tersebut baru diperbolehkan setelah masa transisi dengan tetap menjaga protocol kesehatan.

Informasi lebih lengkapnya bisa diakses langsung melalui sumber primer melalui: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Panduan_Penyelenggaraan_Pembelajaran_di_Masa_Pandemi_1_Juni_2021.pdf

Sumber: kompaspedia.kompas.id